Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Perpanjangan Registrasi dan Pengisian PUPNS dengan Syarat Khusus


Badan Kepegawaian Negara lewat Sebuah surat yang ditandatangani kepala BKN Bima Haria Wibisana akhirnya memberikan perpanjangan waktu pendaftaran dan pengisian PUPNS bagi PNS yang belum melakukannya.

perpanjangan masa pendaftaran dan pengisian PUPNS bagi PNS yang belum. Batas waktu pengisian PUPNS bagi yang terlambat
Perpanjangan Registrasi dan Pengisian PUPNS
Perpanjangan Registrasi dan Pengisian PUPNS perpanjangan masa pendaftaran dan pengisian PUPNS bagi PNS yang belum. Batas waktu pengisian PUPNS bagi yang terlambat
Perpanjangan Registrasi dan Pengisian PUPNS
contoh lampiran yg dibuat dalam format excel oleh BKD

Dalam Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 yang ditujukan kepada seluruh PNS, pejabat kepegawaian pembina Pusat dan Pembina Kepegawaian Daerah tersebut termuat beberapa poin penting diantaranya:

  1. Bagi PNS yang belum melakukan Registrasi PUPNS, lewat INTANSI masing masing, meminta surat pengantar dari BKD beserta alasan tidak melakukan registrasi PUPNS dengan mengisi formulir seperti terlampir, lampiran nama-nama disampaikan juga dalam bentuk softcopy berformat excel (.xls)
  2. Pendaftaran PUPNS dilaksanakan paling lambat 31 Januari 2016
  3. Bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2, diberikan batas waktu hingga paling lambat 31 Januari 2016
  4. Bagi PNS yang sudah registrasi namun belum selesai maka diberi waktu paling lambat tanggal 17 Januari 2016

Silakan dibagikan dan diinformasikan kepada rekan PNS Anda

Related Posts