Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Inilah Proses Rasionalisasi PNS Untuk Pensiun Dini

Kemunculan isu pemerintah akan mempensiundinikan PNS yang berpendidikan SMA hingga kebawahnya tentu membuat sebagian PNS resah dan gelisah. Program rasionalisasi PNS, itulah sebutan pemerintah untuk program pensiun dini PNS ini.

Namun tahukah anda bagaimana rasionalisasi PNS tersebut berjalan? Dikutip dari situs jpnn.com rasionalisasi PNS merupakan langkah penataan kualitas SDM baik yang bersifat personal maupun struktural.

Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan tahapan mekanisme penilaian terjadap kinerja PNS dan klusterisasinya. Ada 3 (tiga) program yang akan diluncurkan untuk SDM aparatur. Pertama, perencanaan ASN yang tepat sesuai arah pembangunan nasional. Kedua,  rekruitmen ASN yang bebas KKN untuk mendapatkan putra-putri terbaik bangsa. Ketiga, peningkatan profesionalisme ASN, termasuk di dalamnya pemetaan kualifikasi-kompetensi dan kinerja untuk kebijakan pengembangan kapasitas ASN ataupun rasionalisasi.‎

Berikut rangkuman dari petikan wawancara mengenai rasionalisasi PNS yang disarikan dari jpnn.com

1. Rasionalisasi belum akan dilaksanakan tahun ini, walau roadmapnya dimulai 2016 hingga 2019, namun kajiannya sendiri belum selesai

2. Sebelum rasionalisasi diberlakukan, ada tahapan-tahapan yang dilewati. Dimulai dari penataan SDM aparatur sipil negara (ASN) berupa audit organisasi, pemetaaan kuadran meliputi kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. Setelah dipetakan, akan diperoleh berapa sebenarnya kebutuhan SDM baik dari sisi jabatan maupun jumlah. Selain itu hasil pemetaan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja akan dimasukkan dalam peta kuadran.

Kuadran satu artinya ASN-nya kompeten dan kualifikasi sesuai. Kuadran dua, kompeten namun kualifikasi tidak sesui. Kuadran tiga, tidak kompeten namun kualifikasi sesuai. Kuadran empat, tidak kompeten dan kualifikasi tidak sesuai.
ASN yang masuk kuadran satu tetap dipertahankan. Yang masuk kuadran dua diberikan diklat atau mutasi. Kuadran ketiga diberikan diklat kompetensi dan kuadran empat inilah yang kena kebijakan rasionalisasi.
program rasionalisasi PNS pensiun dini

3.  1,391 juta PNS dengan jabatan fungsional umum ditarget rasionalisasi PNS. Namun tidak semua yang berpendidikan SMA kena rasionalisasi.

4. Rasionalisasi PNS tidak hanya lewat pensiun dini, namun juga e-PUPNS, dari data e-PUPNS akan ketahuan PNS fiktif.

5. Pengukuran kualifikasi, kompetensi, dan kinerja masing-masing PNS diukur oleh PPK atau pemerintah daerah. Dengan sistem rapid assessment. yakni dengan menggunakan tiga tools sederhana yang bisa digunakan sebagai penyaring, yaitu tes aplikasi komputer untuk mengolah dan dan menulis dokumen, tes kemampuan berbahasa dan kemampuan memberikan pelayanan, tes kompetensi ‎teknis sesuai bidang JFU yang akan dipertahankan.



Related Posts