Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Syarat Kualifikasi Pendamping Profesional Desa

Menyambung berita terdahulu perihal lowongan pendamping desa dari Kementerian Desa PDTT yang menyediakan 9 item pendamping desa, berikut ini persyaratan lengkap masing-masing.

 1. Pendamping Lokal Desa (PLD)

  • Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
  • Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
  • Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; dan
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.

2. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)

  • Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk D-III dan 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1);
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
  • Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  • Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat Desa;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  • Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.

3. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)

  • Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil minimal Diploma III (D-III);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 4 (empat) tahun untuk D-III dan 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1)
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
  • Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  • Memiliki pengalaman memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa dan masyarakat Desa;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun dan;
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.

4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)

  • Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral;
  • Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  • Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  • Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
  • Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
  • Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun dan
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.

5. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)

  •     Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimal S-1 (Strata-1);
  •     Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
  •     Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur;
  •     Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
  •     Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  •     Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  •     Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
  •     Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa;
  •     Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik;
  •     Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  •     Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  •     Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  •     Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  •     Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
  •     Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.

6. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)

  •     Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1);
  •     Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
  •     Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
  •     Memiliki pengalaman dalam pembangunan Desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota;
  •     Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  •     Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  •     Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
  •     Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan secara partisipatif;
  •     Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  •     Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  •     Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  •     Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  •     Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
  •     Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.

7. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)

  •     Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu ekonomi minimal S-1 (Strata-1);
  •     Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
  •     Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
  •     Memiliki pengalaman dalam pengembangan ekonomi pedesaan;
  •     Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  •     Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  •     Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
  •     Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan ekonomi pedesaan;
  •     Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  •     Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  •     Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  •     Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  •     Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
  •     Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.

8. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)

  •     Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu teknologi dalam pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal S-1 (Strata-1);
  •     Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
  •     Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan teknologi tepat guna;
  •     Memiliki pengalaman dalam pengembangan teknologi tepat guna untuk pengembangan sosial ekonomi Desa;
  •     Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  •     Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  •     Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
  •     Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam bidang teknologi tepat guna pedesaaan;
  •     Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  •     Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  •     Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  •     Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  •     Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
  •     Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.

9. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)

  •     Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu kependidikan atau kesehatan minimal S-1 (Strata-1);
  •     Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima);
  •     Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
  •     Memiliki pengetahuan tentang standar pelayanan minimum di bidang pendidikan dan kesehatan serta pengalaman dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
  •     Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  •     Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  •     Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
  •     Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan pendidikan dan kesehatan;
  •     Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  •     Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  •     Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  •     Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  •     Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
  •     Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.

Related Posts