Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Guru dan Bidan Tak Perlu Berstatus PNS Cukup Pegawai Kontrak


Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengusulkan agar guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS, tapi cukup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ada ada 3 (tiga) hal utama yang menjadi pertimbangan  sehingga wacana tersebut dilontarkan. Menurutnya, banyak guru/bidan yang mengajukan pindah ke daerah lain setelah diangkat menjadi CPNS/PNS. Di pihak lain,  perlu adanya langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan/kesehatan.


“Selain itu untuk menghindari terulangnya  fenomena adanya beberapa Kepala Daerah yang menolak CPNS formasi guru garis depan (GGD) seperti saat ini,” ujar Bima saat memberikan arahan pada acara Pembukaan Pemrosesan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi formasi Guru Garis Depan (GGD) Tahap II di Jakarta (20/7/2017).

Lebih lanjut Bima mengatakan, perilaku guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas begitu diangkat CPNS/PNS membuat penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata. Padahal pengangkatan guru/bidan terutama di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) merupakan kebijakan afirmasi Pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan dan kesehatan secara merata di Indonesia.

Menurut Kepala BKN, dengan berstatus P3K, penempatan bidan dan guru akan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani dan perpanjangan perjanjian kerja kedua jabatan itu didasarkan pada evaluasi kinerja yang bersangkutan.

Dalam kesempatan itu, Direktur Pembinaan Guru Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Poppy Dewi Puspitasari mengatakan pemrosesan NIP dan SK CPNS bagi 3407 formasi GGD Tahap II berlangsung 4 (empat) hari, Kamis hingga Senin (24/7/2017). Kegiatan ini melibatkan pegawai Kemendikbud, BKN Pusat dan Regional, serta Badan Kepegawaian Daerah Provinsi dan Kabupate

Related Posts