Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Iuran 15 Persen dari Gaji PNS untuk Pensiun

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menargetkan besaran iuran yang akan ditarik dari gaji Pegawai Negeri Sipil untuk dana pensiun dalam skema baru bernama fully-funded. Rencana iuran tersebut bertujuan untuk mengurangi beban dana pensiun PNS dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kisaran konsep kami (untuk uang iuran) antara 10 sampai 15 persen total semuanya (gaji PNS). Itu nanti menjadi uang jaminan PNS terkait," ucap Asman di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Maret 2018.

Selain PNS, dalam skema tersebut pemerintah juga ikut menyisihkan dana iuran untuk dana pensiun para PNS. Nantinya, dana tersebut akan dikelola oleh pemerintah dan diberikan sepenuhnya kepada PNS ketika pensiun.

Meski begitu, Asman mengatakan hingga saat ini pihaknya dengan Kementerian Keuangan belum memfinalkan jumlah dana iuran yang harus disisihkan baik oleh PNS maupun pemerintah. Begitu pula dengan jumlah dana pensiun yang nantinya akan diterima oleh para PNS.


Menurut Asman, baik Kemenpan RB maupun Kemenkeu tengah mencari jumlah final dana pensiun para PNS. Dana tersebut nantinya harus terbilang layak bagi para PNS yang telah menyelesaikan masa kerjanya.

"Itu masih kami hitung kira-kira berapa harusnya yang layak untuk diterima mereka (PNS) tiap bulan, " ucap Asman.

Skema fully-funded juga bertujuan untuk meringankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang membayar dana pensiuan PNS melalui sistem pay as you go.

Selama ini, iuran 4,5 persen dari gaji pokok para PNS tiap bulan yang dibayarkan dianggap tidak cukup membiayai dana pensiunan. Sehingga APBN harus terbebani untuk menutup dana yang sebesar 75 persen dari gaji pokok PNS itu.



Asman menargetkan skema baru pembiayaan dana pensiun sudah dapat diberlakukan bagi para PNS baru mulai tahun ini. Sementara untuk yang lama, kata dia, akan diberlakukan dua skema pembayaran, di mana masa kerjanya terdahulu akan dibayarkan lewat skema pay as you go, sementara sisanya sampai pensiun akan mengikuti skema fully funded. tempo.co

Related Posts