Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Kemenag Usul 49 Ribu Guru di Penerimaan CPNS 2018

Moratorium Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberlakukan sejak tahun 2015 oleh pemerintah perlahan namun pasti berakhir. Hal ini ditandai dengan dimulainya penerimaan CPNS terutama untuk formasi guru dan dosen termasuk di lingkungan Kementerian Agama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

"Kementerian Agama mengusulkan penambahan sekitar 59ribu guru; 23ribu diproyeksikan untuk guru di madrasah negeri, 26ribu untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah umum dan sekitar 10ribu untuk kebutuhan tenaga guru di Direktorat Jenderal lain," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Sesditjen Pendis), Moh. Isom Yusqi, di hadapan para guru madrasah dan pengelola keuangan di Pangkalpinang, Pulau Bangka, Senin (02/04).


Menyangkut data kebutuhan guru madrasah dan PAI ini, lanjut Sesditjen Pendis, harus dihitung dengan data yang valid. "Sumber data itu harus tunggal dan sama antara satu dengan yang lainnya. Jangan sampai ada carut marut data dikarenakan perbedaan pengambilan data guru; Jangan sampai ada carut marut data dikarenakan perbedaan pengambilan data guru; ada yang mengambil data dari DAPODIK-Kemdikbud, dari EMIS, dari SIMPATIKA, dan dari BPS. Data guru harus riil dengan menghitung melalui rumus berdasarkan atas rombongan belajar, jam pelajaran dan beban kerja guru yang dihitung per minggunya," kata Profesor Isom pada acara Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Program Pendidikan Islam ini.

Tidak hanya pada masalah data guru saja yang harus dibenahi khususnya di unit eselon I Pendis, namun juga problem data yang berkaitan dengan perencanaan program kerja. "Data itu adalah properti kita, kalau merencanakan tanpa didukung data yang valid itu hanya berangan-angan alias kira-kira saja. Oleh karena itu data harus terlebih dahulu dianalisa agar valid dan faktual," terang Pejabat Penandatangan Surat Perintah Mencairkan (PPSPM) di unit eselon I Pendis ini.

Salah satu contoh penggunaan data yang tidak valid di Pendidikan Islam dari Daerah sampai ke pusat adalah munculnya pagu minus dari tahun ke tahun. "Pagu minus Pendis 2018 misalnya, sebesar 2,5 Trilyun merupakan kelebihan anggaran belanja pegawai. Jumlah Guru, Dosen dan Pegawai Pendis dari daerah sampai pusat tidak tersajikan secara valid. Pagu minus itu diantaranya meliputi kelebihan Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Kinerja, Uang Makan, dan tunjangan lainnya," cetus Isom yang pernah mengajar di IAIN Ternate ini. http://pendis.kemenag.go.id/

Related Posts