Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Peraturan BPJS Kesehatan No 1 2018 Tentang Penilaian Kegawatdaruratan

BPJS Kesehatan telah menerbitkan peraturan terbaru mengenai Penilaian Kegawatdaruratan dan prosedur penggantian biaya pelayanan gawat darurat. Sempat membuat hebring dan heboh serta kegagalan paham pengguna FB saat sebuah akun laman facebook bernama dr Yudhistya SpOG membagikan peraturan tersebut di halamannya apalagi dengan capture poster seperti gambar di bawah.


Sontak beragam tanggapan bermunculan, yang paham dan membaca peraturan biasa-biasa saja, namun yang korslet "otak bumi datar" nya langsung mencak-mencak, hehehe. Padahal jika membaca aturan yang ada kita sebagai peserta BPJS tidak perlu panik.

Intinya peraturan BPJS Kesehatan nomor 1 tahun 2018 tersebut adalah mempertegas tentang apa dan bagaimana penilaian kegawatdaruratan tersebut dan cara prosedur penggantian biaya pelayanan gawat darurat. Kita sebagai peserta BPJS mesti paham juga apa itu gawat darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan. 

Ya udah dibaca sendiri deh Peraturan BPJS Kesehatan No 1 2018 di bawah ini.

Related Posts