Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan


Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) ditujukan untuk menjamin peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan  dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Oleh karena itu manfaat yang diberikan tergolong komprehensif mencakup pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan peserta.

Bagi anda pemilik kartu atau peserta yang mengikuti program BPJS kesehatan berikut ini 17 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS kesehatan. pasal 25 Peraturan Presiden (Perpres) No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan

Pelayanan yang dijamin pada faskes tingkat pertama meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup administrasi pelayanan; pelayanan promotif dan preventif. Kemudian, tindakan medis non spesialistik baik operatif atau non operatif; pelayanan obat dan bahan medis habis pakai. Berikutnya, pemeriksaaan penunjang diagnostik laboratorium  tingkat pertama dan rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis.

Untuk pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut yang dijamin meliputi administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar (berlaku untuk gawat darurat). Hal lain yang dijamin adalah pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik, tindakan medis spesialistik baik medah atau non bedah sesuai indikasi medis.

Demikian juga  pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis. Peserta juga berhak mendapatkan penjaminan atas rehabilitasi medis, pelayanan darah, pelayanan kedokteran forensik klinik, perawatan inap non intensif dan perawatan ruang intensif serta penjaminan untuk alat kesehatan dan alat bantu kesehatan. Pelayanan jenazah hanya dijamin  untuk pasien yang meninggal pasca rawat inap di faskes  dan terbatas pada pelayanan pemulasaran jenazah  saja. Penyediaan peti mati tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Hal lain yang dijamin adalah pelayanan keluarga berencana di faskes tingkat pertama maupun di faskes rujukan tingkat lanjutan. Pelayanan keluarga berencana tersebut meliputi konseling,pelayanan kontrasepsi termasuk vasektomi dan tubektomi, bekerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Alat kontrasepsi disediakan oleh pemerintah melalui BKKBN dan didistribusikan ke fasilitas-fasilitas kesehatan.

Walau begitu ada pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program JKN-KIS. Hal tersebut lebih lanjut diatur dalam pasal 25 Peraturan Presiden (Perpres) No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Setidaknya ada 17 pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS kesehatan. 


  1. Pertama, pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Misalnya, peserta tidak melakukan mekanisme rujukan berjenjang.
  2. Kedua, pelayanan yang dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat. 
  3. Ketiga, pelayanan kesehatan yang dijamin oleh jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja. 
  4. Keempat, pelayanan kesehatan yang dijamin program kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program tersebut.
  5. Kelima, pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. 
  6. Keenam, pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik. 
  7. Ketujuh, pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
  8. Kedelapan, pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
  9. Kesembilan, gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
  10. Sepuluh, gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri. 
  11. Sebelas, pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment). 
  12. Dua belas, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
  13. Tiga belas, alat dan obat konstrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu. Empat belas, perbekalan
  14. kesehatan rumah tangga. 
  15. Lima belas, pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah. 
  16. Enam belas, pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (preventable adverse events). 
  17. Tujuh belas, pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.


Oleh karenanya peserta harus memperhatikan  berbagai ketentuan tersebut agar tidak mengalami
kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan di  faskes. Sekalipun pelayanan kesehatan yang dijamin komprehensif, tapi ada aturan yang perlu dicermati oleh peserta JKN-KIS. sumber majalah BPJS Kesehatan

Related Posts